Pasuruan, Potretlensa.com – Menjelang puncak peringatan HUT RI ke-80 yang tinggal beberapa hari lagi , Forkopimda Kabupaten Pasuruan gelar rapat dan koordinasi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Selasa, (12/08/25) pagi.
Acara tersebut diikuti oleh Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Kapolres Pasuruan dan Kapolres Kota, Kejari Bangil, ketua PN Bangil, serta Kodim. Rapat ini membahas tata tertib dan aturan pelaksanaan kegiatan perayaan 17 Agustus di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengatakan, bahwa penggunaan sound horeg selama kegiatan hari besar seperti Agustusan tidak di larang, namun dengan catatat selama mereka tetap mematuhi aturan yang sudah di atur dalam Perbup.
"Perayaan kemerdekaan itu justru sangat perlu, dan disemarakkan oleh masyarakat dengan batasan yang normal dan tidak melanggar aturan syariat agama demi menumbuhkan semangat nasionalisme," katanya.
Politisi PKB ini menuturkan, meski aturan tersebut tidak melarang penggunaan sound horeg selama panita atau penyelenggara taat aturan. Namun, sanksi juga tetap ada manakala mereka melakukan pelanggaran seperti perusakan fasilitas umum, konsumsi miras, atau tindakan yang mengganggu ketertiban akan dikenakan sanksi tegas.
"Kalau sampai melanggar, kegiatan akan langsung dihentikan oleh petugas. Masyarakat juga ikut mengawasi selama kegiatan bersangsung," tuturnya.
Ia menyebut, tanggung jawab menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung itu tidak hanya berada di tangan aparat penegak hukum baik kepolisian, ataupun Pol PP saja, tapi masyarakat juga diminta berperan aktif mengawasi jalannya acara.
Samsul berharap perayaan HUT RI ke-80 di Kabupaten Pasuruan menjadi momentum kebersamaan. "Silakan laksanakan kegiatan dengan penuh semangat, tapi jangan lupa tetap mematuhi aturan," imbuhnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, tambah Samsul, seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat menggelar acara yang aman, tertib, dan menghibur. Semangat kemerdekaan pun diharapkan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Dijelaskan Samsul, aturan ini mengacu pada regulasi resmi termasuk surat edaran dari Gubernur dan Bupati. Setiap acara yang digelar dalam momentum 17 Agustus wajib mematuhi ketentuan tersebut
"Aturan ini mengacu pada regulasi resmi termasuk surat edaran dari Gubernur dan Bupati. Setiap acara yang digelar dalam momentum 17 Agustus wajib mematuhi ketentuan tersebut," ujar Samsul.
(Ro)

