KPK Sampaikan Poin Penguatan Pemberantasan Tipikor dalam RUU KUHAP


 


Jakarta, Potretlensa.com - 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dua poin penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).


"Kami berharap diakomodasikannya kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (20/8).


Setyo mengungkapkan ketentuan peralihan RUU KUHAP harus selaras dengan ketentuan di batang tubuh, seperti sinkronisasi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dengan ketentuan peralihan Pasal 329 dan Pasal 330.


Kemudian Pasal 1 angka 25 tentang definisi penetapan tersangka yang berpotensi menghambat penetapan tersangka hasil tangkap tangan perlu diubah.


Selain itu, Setyo menyebut RUU KUHAP perlu mengakomodasi penyadapan di tahap penyelidikan, hingga praperadilan tidak menghalangi perkara pokok.


"Berikutnya adalah diakomodasikannya kekhususan kewenangan KPK, yaitu prosedur khusus yang berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK; penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi, dan korban; jaminan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK; dan penegasan kewenangan KPK mengoordinasikan penanganan perkara koneksitas," urainya.


Ia menambahkan perlu diakomodasikannya kekhususan bagi penyelidik dan penyidik KPK, seperti penyelidik menemukan bukti permulaan; penetapan tersangka di awal penyidikan; konsistensi ruang lingkup penggeledahan; izin penyitaan tidak perlu diajukan ke ketua Pengadilan Negeri tetapi cukup pemberitahuan ke Dewan Pengawas; serta penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi, dan korban.


Terakhir, adalah jaminan independensi penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Penyerahan berkas perkara tidak perlu melalui penyidik Polri; penyelidik dan penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri; penyidik KPK dalam menghentikan penyidikan tidak wajib melibatkan penyidik Polri; kemudian KPK memiliki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia; dan penggeledahan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak berlaku bagi penyidik KPK.


Berikutnya, adalah penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi, dan korban.


"Jadi, untuk data-data terkait sinkronisasi antara RUU KUHAP dengan Undang-Undang KPK, suratnya sudah kami kirimkan, pimpinan. Untuk selanjutnya, tentu ini merupakan kajian dan mungkin bisa didiskusikan lebih lanjut," ujarnya.




*Ant

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: KPK Sampaikan Poin Penguatan Pemberantasan Tipikor dalam RUU KUHAP
KPK Sampaikan Poin Penguatan Pemberantasan Tipikor dalam RUU KUHAP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhC69aDv0ZLgrI6Xdxnyo9UgOq1d-9T4TlWllvZ6DrKNBB6Y6zl55i8pH-uV2YGa51as4jYJ9qXiVAIZfpLFyYMZWKS0cemvvQnSboHNC0-F-BOLRTTU7UJXANN6zirDSMMYXpUwBOsuQVRGPG1h5yZ29WZGUBeJaC3WfKx0r3jRac0sWcdT0WNKrmOQsw/s16000/1000772126.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhC69aDv0ZLgrI6Xdxnyo9UgOq1d-9T4TlWllvZ6DrKNBB6Y6zl55i8pH-uV2YGa51as4jYJ9qXiVAIZfpLFyYMZWKS0cemvvQnSboHNC0-F-BOLRTTU7UJXANN6zirDSMMYXpUwBOsuQVRGPG1h5yZ29WZGUBeJaC3WfKx0r3jRac0sWcdT0WNKrmOQsw/s72-c/1000772126.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2025/08/kpk-sampaikan-poin-penguatan.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2025/08/kpk-sampaikan-poin-penguatan.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy