Jakarta, Potretlensa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Noel sapaan karib Immanuel Ebenezer masuk dalam daftar tersangka.
"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (22/8/2025).
Adapun sepuluh orang lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra.
Kemudian, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
"(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," terang Setyo.
Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut pihaknya juga menyita uang dalam OTT ini. Selain itu, ada juga puluhan kendaraan yang lebih dulu diambil KPK.
Diketahui bersama, OTT Noel terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, malam. Noel diduga terjerat kasus pemerasan.
"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," terang Fitroh melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Agustus 2025.
Berdasarkan pantauan Potretlensa.com, Wamenaker Noel sudah mengenakan rompi tahanan dengan tangan di borgol dan ditampilkan di ruang jumpa pers KPK bersama para tersangka lainnya.
*Faz

