Pasuruan, Potretlensa.com - Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berinisial AY, karena diduga menggelapkan tiga unit mobil rental. Kades itu ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di masjid.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, modus yang dilakukan kades itu yakni menyewa mobil kemudian mobil digadaikan kepada orang lain.
"AY merupakan Kades Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan karena berkaitan laporan penipuan dan penggelapan tiga unit mobil," katanya, Selasa (5/8/2025).
Ia menyebut, Penangkapan kades tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dua warga yang menyewakan mobil dan belum dikembalikan oleh AY. Dua warga tersebut yakni MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, dan MAM, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan.
"Tersangka tidak berani pulang karena tagihan atas pelarian mobil yang disewa. Setelah melakukan penyelidikan, tim Reskrim mengamankan tersangka di sebuah masjid," jelasnya.
Setelah menangkap dan memeriksa kades itu, polisi akhirnya menemukan tiga mobil yang sudah digadaikan.
Yakni, Toyota Avanza warna putih tahun 2023 dan Toyota Agya warna silver tahun 2014, dan Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2013.
Sedangkan modus yang dilakukan tersangka, tambah dia, yakni dengan menggadaikan mobil kepada orang lain setelah berhasil menyewa beberapa hari pada pemilik mobil.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai mobil harus berhati-hati jika mau menyewakan unit kendaraan. Harus dipastikan keamanannya. Pasang GPS dan dipastikan keperluannya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Joncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
*Bim

