Polisi Tangkap 3 Oknum Anggota LSM Diduga Peras Kepala Desa Tunjung Lumajang


 







Lumajang, Potretlensa.com - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, menangkap tiga oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.


Identitas ketiganya diketahui berinisial FA (33) warga Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, SB (57) warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, serta AM (39) warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.


Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, bahwa ketiga oknum tersebut diamankan pada Kamis 14 Agustus 2025 di sebuah warung makan, Daleme Pak Dhe, Kecamatan Gucialit, saat tengah melakukan transaksi.


"Awalnya, ketiga oknum ini menghubungi Kepala Desa Tunjung dan meminta sejumlah uang. Mereka mengancam akan menyebarkan permasalahan desa ke media sosial dan melaporkannya ke Inspektorat Lumajang bila permintaan tidak dipenuhi," kata Kapolres, (16/8).


Kapolres menyebut, permintaan uang semula sebesar Rp30 juta, namun setelah adanya negosiasi, Kades hanya menyanggupi Rp20 juta.

Sebelum pertemuan berlangsung, Kades Tunjung telah berkoordinasi dengan Polsek Gucialit. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiganya saat transaksi berlangsung.


Dalam operasi itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta serta tiga unit handphone milik para tersangka.


Dijelaskan Kapolres, Modus yang digunakan para pelaku yakni mencari-cari alasan untuk menakut-nakuti dengan dalih adanya masalah di desa, di antaranya soal kendaraan dinas, penggunaan tanah kas desa, hingga renovasi fasilitas yang sebenarnya belum masuk anggaran.


"Padahal permasalahan yang dijadikan alasan sudah ada penyelesaian di tingkat kecamatan. Jadi ini murni modus untuk menakut-nakuti dan meminta uang secara tidak sah," jelas Kapolres.


AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan, pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk pemerasan berkedok LSM yang meresahkan masyarakat.


"Atas perbuatannya, ketiga oknum LSM ini kami jerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kami tegaskan, Polres Lumajang tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik seperti ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya pemerasan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya


*HR

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Polisi Tangkap 3 Oknum Anggota LSM Diduga Peras Kepala Desa Tunjung Lumajang
Polisi Tangkap 3 Oknum Anggota LSM Diduga Peras Kepala Desa Tunjung Lumajang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsDSFUI_AM6GLYp95kPiHxFpZJ0bnt_9Z4wsVs-1bCZAKGVgNLNpzLYCR3Fpdd2UWIOrcComDm7SoRVuVxRwezjGHwE2ovkLPXOEL3BmM3-NELobdp3AaNhZHfui0aXpdNNOPQxstlZuQyDCWXlT_m185Qp400jkn1TTRoI6ECddGJnTpWVyvQa69geFY/s16000/1000751958.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsDSFUI_AM6GLYp95kPiHxFpZJ0bnt_9Z4wsVs-1bCZAKGVgNLNpzLYCR3Fpdd2UWIOrcComDm7SoRVuVxRwezjGHwE2ovkLPXOEL3BmM3-NELobdp3AaNhZHfui0aXpdNNOPQxstlZuQyDCWXlT_m185Qp400jkn1TTRoI6ECddGJnTpWVyvQa69geFY/s72-c/1000751958.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2025/08/polisi-tangkap-3-oknum-anggota-lsm.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2025/08/polisi-tangkap-3-oknum-anggota-lsm.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy