Polres Serang Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH


 



Serang, Potretlensa.com - Kepolisian Resor Serang, Banten, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap petugas humas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan seorang wartawan TribunBanten.


Kepala Polres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi Condro Sasongko mengatakan, penetapan tersangka pengeroyokan wartawan dan petugas KLH dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.


"Dari 15 orang yang diperiksa, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Serang. Mereka berstatus sipil, di antaranya sekuriti, anggota ormas, dan karyawan PT Genesis Regeneration Smelting," ujarnya, (25/8).


Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (21/8) saat sejumlah awak media tengah meliput sidak tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke lokasi pabrik PT Genesis Regeneration Smelting.


Pabrik peleburan timbal tersebut berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang telah disegel, namun kembali beroperasi.


Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Polisi Andi Kurniady menambahkan terdapat dua insiden pengeroyokan yang berbeda. Tiga dari lima tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap petugas Humas KLH.


"Tiga orang, yakni K, B, dan R, berperan memukul, memiting, dan menendang korban dari Humas KLH," kata Andi.


Sementara dua tersangka lainnya, yakni S dan A, diduga melakukan pengeroyokan terhadap wartawan dengan melakukan pengejaran dan pemukulan di bagian kepala dan punggung.


Andi menjelaskan motif pengeroyokan terhadap petugas KLH adalah upaya para pelaku untuk merampas ponsel korban guna menghapus video yang direkam saat kejadian. Sedangkan motif pengeroyokan wartawan diduga karena salah sasaran.


"Pelaku mengira rekan wartawan adalah bagian dari kelompok yang sering melakukan demonstrasi di lokasi tersebut. Karena kesal, mereka melakukan pengejaran dan memukulnya," ungkapnya.


Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.


Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.



*Red

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Polres Serang Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH
Polres Serang Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgD36y7jAMCK0gAeB4OKKjZjos5WDe709l1zICUBec9k4M3Gp_hNoU5ey86C2nbXtHxUsYHd5NAREf0PDnJsl1Gim2XdNeI3KVKavagx3fPxRZHyWXu_hFeaZ496scyrVm5BEYbNJDirV7Kf8__lDi4Af9nGTdz4r9yYU03VFyL5n4-yLmDI8s3sMvYuQQ/s16000/IMG-20250826-WA0018.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgD36y7jAMCK0gAeB4OKKjZjos5WDe709l1zICUBec9k4M3Gp_hNoU5ey86C2nbXtHxUsYHd5NAREf0PDnJsl1Gim2XdNeI3KVKavagx3fPxRZHyWXu_hFeaZ496scyrVm5BEYbNJDirV7Kf8__lDi4Af9nGTdz4r9yYU03VFyL5n4-yLmDI8s3sMvYuQQ/s72-c/IMG-20250826-WA0018.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2025/08/polres-serang-tetapkan-lima-tersangka.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2025/08/polres-serang-tetapkan-lima-tersangka.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy