Surabaya, Potretlensa.com - Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama berkaitan dengan sound horeg. Aturan itu memuat empat poin mengenai penggunaan sound system, mulai dari volume hingga rute.
SE Bersama itu ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal Rudy Saladin, dengan Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025.
"SE ini diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum," kata Khofifah lewat keterangannya, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Khofifah merinci empat poin yang diatur dalam SE ini. Adapun aturan teknis yang diatur SE bersama itu yakni:
1. Batas Kebisingan
Sound system statis
(kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya) di ruang terbuka maupun tertutup dibatasi maksimal 120 dBA.
Sound system non-statis (karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat) dibatasi maksimal 85 dBA.
2. Persyaratan Kendaraan Pengangkut Sound System
Harus lulus uji kelayakan kendaraan (Kir), baik untuk penggunaan statis maupun bergerak.
3. Batasan Waktu dan Lokasi
Wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, saat ada ambulans mengangkut pasien, dan saat melewati area sekolah saat pembelajaran.
4. Larangan dalam Kegiatan
Dilarang digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
Dilarang ada minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, maupun barang terlarang lainnya.
5. Perizinan dan Tanggung Jawab Penyelenggara
Wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian.
Harus membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas segala risiko, termasuk korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan fasilitas umum.
Khofifah menegaskan jika ditemukan pelanggaran seperti narkoba, miras, pornografi, atau aksi anarkis yang memicu konflik sosial, kegiatan akan dihentikan dan penyelenggara diproses sesuai hukum.
"SE Bersama ini disusun detail dan tegas. Harapannya, penggunaan sound system tetap bisa berjalan tanpa menimbulkan gangguan dan konflik di masyarakat,” tegas Khofifah.
*G

