Jakarta, Potretlensa.com -
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pagu anggaran Kementerian Pertanian tahun 2026 menjadi Rp40 triliun untuk memperkuat program swasembada pangan, peningkatan produksi padi hingga hingga komoditas strategis lainnya.
"Pagu anggaran Kementerian Pertanian ditetapkan Rp40 triliun," kata Mentan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, (3/9).
Mentan merinci anggaran tersebut meliputi belanja pegawai sebesar Rp6,9 triliun, belanja operasional Rp1,3 triliun, dan belanja non-operasional Rp31,72 triliun.
Sementara rincian pagu anggaran per Eselon 1 sebagai meliputi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Rp3,76 triliun; Inspektur Jenderal Rp129,71 miliar; Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Rp2,75 triliun; Ditjen Hortikultura Rp503,43 miliar, Ditjen Perkebunan Rp5,99 triliun.
Selanjutnya, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Rp1,16 triliun; Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Rp4,42 triliun; Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Rp1,51 triliun; Badan Penyuluhan dan Pengembangan SUmber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Rp4,06 triliun; dan Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian Rp15,7 triliun.
Dia menyebutkan pada 2026, Kementerian berfokus pada empat program meliputi pertama program ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas; kedua program nilai tambah dan daya saing industri pertanian; ketiga, program pendidikan dan pelatihan pompanisasi; dan keempat program pendukungan manajemen.
Dengan berpatokan pada empat program tersebut, lanjut Mentan, dalam rangka menjaga keberlanjutan swasembada pangan rancangan program prioritas Kementerian Pertanian tahun 2026 di antaranya peningkatan produksi padi, jagung, dan komoditas strategis lainnya, termasuk daging, telur dan susu sapi.
Kedua, cetak sawah dan optimalisasi lahan; ketiga, penyediaan air untuk pertanian, penyiapan benih unggul, alat mesin pertanian dan pupuk bersubsidi, penyuluhan dan regenerasi petani serta hilirisasi komoditas pertanian.
Kementerian Pertanian telah bersurat ke Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan untuk mengusulkan penyesuaian Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2026 yang semula Rp13,75 triliun menjadi Rp44,64 triliun,” ucap Andi Amran dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (7/7).
Berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor S-356/ MK.02/2025 dan Nomor B-383/D.9/PP.04.03/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 hal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2026 sebesar Rp13,75 triliun.
Rincian dari anggaran tersebut, yakni untuk belanja pegawai sebesar Rp1,64 triliun, belanja operasional Rp0,89 triliun dan belanja non-operasional sebesar Rp11,23 triliun.
*Ant

