Jakarta, Potretlensa.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) membuat laman atau situs untuk memeriksa keaslian ijazah.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek Beny Bandanadjaja mengatakan, situs tersebut bernama Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) dengan link https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/.
"PISN sebetulnya ini untuk menjamin bahwa pemegang ijazah tersebut atau ijazah yang diberikan itu kita bisa cek keotentikannya melalui nomor PIN atau PISN," kata Beny dikutip dari akun YouTube Kemendikti Saintek, (20/9/2025).
Benny menyebut, dengan adanya situs ini maka sudah tidak diperlukan lagi adanya legalitas ijazah sebagai salah satu syarat baik untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.
Meski demikian, Beny tidak menutup kemungkinan jika masih ada instansi yang menerapkan aturan legalisir ijazah.
"Siapapun yang kemudian menerima ijazah, makanya enggak ada, harusnya ke depan ya, enggak perlu ada legalisir gitu," ujarnya.
"Tapi dengan adanya PISN harusnya bisa dicek ya, kesesuaian antara data yang tercantum di dalam ijazah dengan yang sebenarnya," lanjut dia.
Selain itu, Beny juga menegaskan bahwa setiap ijazah wajib memiliki PISN, jika tidak maka ijazah tersebut bisa disebut sebagai ilegal.
Ia melanjutkan, sebenarnya ijazah masih bisa terbit meski tidak memiliki PISN, namun para lulusan akan terkendali jika ijazahnya tidak memiliki PISN.
"Tapi akan ditanyakan pihak yang sudah mengetahui tentang PISN ini, tentunya ini nomornya mana dan sebagainya," tuturnya.
Sebelumnya, Kemendikti Saintek bersama Peruri sudah melakukan sosialisasi penerapan dokumen kelulusan digital di perguruan tinggi pada Kamis (18/9/2025). Melalui aturan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2024, ijazah kini dapat diterbitkan secara elektronik dengan tanda tangan digital tersertifikasi dan dilengkapi PISN.
Sementara itu, Peruri yang berperan sebagai penyelenggara sertifikat elektronik menghadirkan teknologi tanda tangan dan stempel digital.
Selain itu, ada pula fitur QR code terpersonalisasi dengan logo perguruan tinggi untuk mempermudah verifikasi. Sistem ini membuat keaslian ijazah bisa dibuktikan secara daring sehingga lulusan tidak lagi diwajibkan melakukan legalisir.
*FZ

