Jakarta, Potretlensa.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Politik, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Tim Reformasi Kepolisian dalam 2-3 minggu ke depan.
"Tadi Pak Presiden juga mengatakan kepada saya bahwa akan membentuk Tim Reformasi Kepolisian, itu mungkin dalam 2-3 minggu ke depan akan dibentuk timnya," kata Yusril di Istana Negara, (17/9/2025).
"Kalau tadi Pak Ahmad Dofiri dilantik sebagai penasihat khusus presiden, juga ikut menangani reformasi kepolisian," tambahnya.
Namun, Yusril mengaku tidak tahu apakah Dofiri otomatis akan menjadi Ketua Tim Reformasi Kepolisian.
"Belum tau, dan siapa yang akan menjadi anggota tim masih disusun, dan biasanya nanti akan dibuat keputusan (oleh) presiden siapa yang akan memimpin," ucapnya.
Saat ditanya mengenai penggantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ia menuturkan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Kepolisian dan sepenuhnya kewenangan Presiden.
"Presiden yang berwenang. Presiden akan mengajukan nama calon Kapolri baru ke DPR, nanti DPR akan menyetujui dan presiden akan melantik. Tentu saja presiden memberikan satu nama atau dua nama," terang Yusril.
Ketika ditanya siapa nama pengganti Listyo yang disiapkan Presiden Prabowo, ia mengatakan "Belum dan biasanya itu diputuskan sendiri, nggak mungkin nanya saya. Itu kewenangan beliau,".
Sebelumnya, Yusril menyebut Presiden Prabowo akan segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian.
"Pak Presiden mengatakan kepada saya, dia bilang, 'Prof, ini segera nanti kita akan bentuk Komisi Reformasi Kepolisian ini. Akan bekerja mungkin beberapa bulan, nanti kita harapkan sudah ada hasilnya disampaikan kepada saya," kata Yusril di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Saat ditanya target pembentukan komisi tersebut, dia mengatakan, Belum. Kalau itu memang sudah disiapkan keppres-nya. Mungkin akan segera dilantik sehari, dua hari ini.
Menurut Yusril, Komisi Reformasi Kepolisian akan memberi saran kepada Presiden Prabowo mengenai Revisi Undang-Undang (UU) Polri.
"Komisi (Komisi Reformasi Kepolisian) yang dibentuk oleh Bapak Presiden itu, mungkin akan lebih jauh daripada Kompolnas dan tugas dari komisi ini betul-betul melakukan reformasi," ucapnya.
"Artinya pengkajian ulang terhadap kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan dari kepolisian negara kita," pungkasnya.
*Red

