Gresik, Potretlensa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp 151 miliar di Polres Gresik, Jatim.
"Pemeriksaan bertempat di Polres Gresik atas nama EYH, JA, FH, RY, SO, SHM, dan ADL," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, (30/9).
Budi mengatakan identitas para saksi tersebut adalah Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan dan Pensiunan aparatur sipil negara Pemkab Lamongan, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga.
Kemudian Kepala Subbagian Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan, serta Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Pemkab Lamongan.
Sementara, pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, penyidikan sempat terhenti hampir satu tahun 10 bulan, sebelum kembali dilanjutkan pada pertengahan 2025.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, lembaga antirasuah itu mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
KPK mengumumkan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar. Pada 8 Juli 2025, tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.
Kemudian saat ini sedang menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Tomo

