MK: Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Pemerintah Berkebun di Hutan Asal Nonkomersial


 





Jakarta, Potretlensa.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak memerlukan perizinan berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, asal tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.


MK menyatakan larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin usaha dikecualikan bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, (16/10).


MK memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja.


MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial".


Adapun Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja semula mengatur "setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat".


Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan, Pasal 17 ayat (2) huruf b yang menjadi bagian dari norma primer dari norma Pasal 110B memiliki keterkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014.


Dalam putusan dimaksud, Mahkamah sejatinya telah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.


"Melalui putusan a quo (ini) Mahkamah perlu untuk menyesuaikan semangat yang terkandung dalam norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 dengan Putusan Mahkamah tersebut," kata Enny.


Dengan demikian, Pasal 17 ayat (2) huruf b yang berisi larangan kepada setiap orang berkebun di kawasan hutan tanpa izin usaha tidak dapat diberlakukan pada masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan, asal bukan untuk kepentingan komersial.


Oleh sebab itu pula, sanksi administrasi terhadap pelanggaran atas Pasal 17 ayat (2) huruf b yang termaktub dalam Pasal 110B ayat (1) juga dikecualikan demikian.


Enny menjelaskan, kepentingan komersial yang dimaksud Mahkamah adalah kegiatan perkebunan masyarakat dalam hutan yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak untuk diperdagangkan dengan mendapatkan keuntungan.


"Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun-temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023," ujarnya.


*FZ

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: MK: Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Pemerintah Berkebun di Hutan Asal Nonkomersial
MK: Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Pemerintah Berkebun di Hutan Asal Nonkomersial
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4KNLrvl5P3wC5Ybfa2g2i-J3QiRDgnCkBa8HpGocHZoUNax5Aeuy6P3L79lXuji3WQc1bQkRBjdCVBLqbxyvl_ZHJPH_7LNXLFwBL2RKpsnNNN7RWE1Pm-eybuo-iGRu2GicBsO09iUnob8J6sbXjW1d4zXLyMU_45eL80RCdzkyU-SJb2XUrSUx9KqY/s16000/IMG-20251017-WA0014.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4KNLrvl5P3wC5Ybfa2g2i-J3QiRDgnCkBa8HpGocHZoUNax5Aeuy6P3L79lXuji3WQc1bQkRBjdCVBLqbxyvl_ZHJPH_7LNXLFwBL2RKpsnNNN7RWE1Pm-eybuo-iGRu2GicBsO09iUnob8J6sbXjW1d4zXLyMU_45eL80RCdzkyU-SJb2XUrSUx9KqY/s72-c/IMG-20251017-WA0014.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2025/10/mk-masyarakat-adat-tak-perlu-izin.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2025/10/mk-masyarakat-adat-tak-perlu-izin.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy