Ombudsman RI Sarankan RUU Perampasan Aset Sebut Kerugian Masyarakat


 




Jakarta, Potretlensa.com - Ombudsman RI (ORI) menyarankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa menyebutkan bentuk kerugian yang dialami masyarakat akibat sebuah praktik korupsi oleh penyelenggara negara, sehingga tidak hanya mengatur mengenai perampasan aset.


Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih berpendapat korupsi merupakan pelanggaran Hak Asasi manusia (HAM) karena berdampak pada hak individu, hak kolektif, maupun hak masyarakat rentan.


"Sering disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata, yaitu tidak terselenggaranya negara atau pemerintahan yang baik," ungkap Najih saat dikonfirmasi di Jakarta, (4/10).


Ia menegaskan pelayanan publik yang baik merupakan hak konstitusional yang menjadi bagian integral dari HAM, yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Pada Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dibentuknya negara Indonesia bertujuan untuk melindungi segenap tumpah darah, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


"Pekerjaan melindungi, mewujudkan kesejahteraan, dan mencerdaskan bentuk konkretnya adalah pelayanan publik," tuturnya.


Bagi Ombudsman, lanjut Najih, korupsi yang dimulai dari malaadministrasi sudah banyak dibuktikan.


Menurut dia, setiap ada keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik atau tidak mendapatkan pelayanan yang baik, maka di situ ada pelanggaran berbagai hak masyarakat, yaitu hak konstitusional warga negara untuk dilayani penyelenggara layanan.


Najih menyebut, dari keluhan tersebut, dapat terjadi malaadministrasi yang merupakan pintu masuk korupsi.


"Pelayanan publik yang tidak baik menyebabkan malaadministrasi yang membuka jalan terjadinya praktik KKN sehingga berujung pada pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara dan melanggar HAM, seperti diskriminasi serta kerugian materiel (materiil) dan imateriel (imateriil)," kata Najih menegaskan.


Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan korupsi telah mengganggu, bahkan merampas terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta telah merampas hak atas pembangunan dan kesejahteraan.


"Komnas HAM menaruh atensi atas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memastikan proses pembahasan dan substansinya harus sesuai prinsip-prinsip HAM," ujar Uli.



*Ant

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Ombudsman RI Sarankan RUU Perampasan Aset Sebut Kerugian Masyarakat
Ombudsman RI Sarankan RUU Perampasan Aset Sebut Kerugian Masyarakat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6ErCQIUtLXnSslS6e1gKHPhlHW_wQhBpcwCB1Rkgo7yHIo7BBkhJ8VMMgZbeYQbgqG5We1K1u3uTcVVLdgxdOQxlCspwAD0mwxNmmjEEd7aYnYaReG731Mnqc8F2h7zh1hFzta9_Hg44IklfxHcPwamqS5RP8XHQEikIiQaEiliO7qI5KN7zGuLaJ5sc/s16000/1000983068.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6ErCQIUtLXnSslS6e1gKHPhlHW_wQhBpcwCB1Rkgo7yHIo7BBkhJ8VMMgZbeYQbgqG5We1K1u3uTcVVLdgxdOQxlCspwAD0mwxNmmjEEd7aYnYaReG731Mnqc8F2h7zh1hFzta9_Hg44IklfxHcPwamqS5RP8XHQEikIiQaEiliO7qI5KN7zGuLaJ5sc/s72-c/1000983068.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2025/10/ombudsman-ri-sarankan-ruu-perampasan.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2025/10/ombudsman-ri-sarankan-ruu-perampasan.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy