Gresik, Potretlensa.com - Siang itu, seorang pria yang duduk di bangku Penasehat Hukum, terlihat khidmat mendengarkan isi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Gresik. Sesekali dia menunduk sembari komat-kamit mulutnya seperti membaca doa.
Begitu putusan selesai dibacakan dan Terdakwa Resa Andrianto dinyatakan bebas, Pria itu berdiri dan langsung keluar ruang sidang menghampiri dan memeluk keluarga Terdakwa Resa Andrianto yang sedang menangis bahagia. Saat ditanya media, Ia hanya menjawab, "sebentar ya mas".
Sosok ini adalah Johan Avie, pengacara dan penasehat hukum yang membela Resa Andrianto sejak proses penyidikan di Polres Gresik. Sedari sidang perdana di PN Gresik, Johan terlihat paling aktif dalam melakukan pembelaan.
Di awal-awal persidangan, Johan bahkan menyampaikan visinya untuk membuka fakta seterang-terangnya di dalam persidangan ini.
Johan menuturkan, dirinya ditunjuk sebagai Penasehat Hukum Resa Andrianto sejak di Polres Gresik. Saat itu, kliennya sudah ditahan dan menjadi tersangka.
"Saya jadi pengacaranya itu waktu Mas Resa masih ditahan dan jadi tersangka di Polres," Jelas Johan.
Saat semula ditunjuk sebagai pengacaranya Resa, Johan sudah yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Ia menilai ada fakta yang diabaikan oleh Penyidik, sehingga saat itu Kliennya ditahan dan ditersangkakan.
"Setelah saya baca berkas perkaranya di Polres Gresik, kok begini keterangan-keterangan saksi seolah-olah ada yang ditutup-tutupi. Makanya saya sampaikan di awal sidang itu bahwa saya berkomitmen membuka fakta sejujur-jujurnya," Ujar Pria kelahiran Surabaya ini.
Selama pemeriksaan saksi di persidangan pun, Johan terlihat lebih sering bertanya kepada saksi soal apa yang sebenarnya terjadi. Ia menilai kliennya tidak tahu-menahu atas pengurusan SHM milik Tjong Cien Sing.
"Saya kira semua fakta yang tersaji di persidangan sudah jelas, yang memakai surat palsu itu bukan klien saya. Korban nggak pernah kenal dan nggak pernah ketemu dengan klien saya. Kerugian yang diklaim oleh Korban juga tidak ada," Terang Pria berusia 35 tahun ini.
Menanggapi putusan bebas terhadap kliennya ini, Johan mengapresiasi Majelis Hakim PN Gresik. Menurutnya, Hakim telah bertindak adil dan mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan.
"Masih ada keadilan di PN Gresik. Hakim sudah bertindak adil sejak di dalam pikiran," ucap Johan.
Sebagaimana yang diketahui, terhadap putusan bebas murni ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi. Johan menghormati upaya hukum yang dilakukan JPU tersebut, dan tetap meyakini kliennya akan diputus bebas oleh Mahkamah Agung.
"Ya saya hormati Kasasi dari JPU. Namun saya meyakini Mas Resa tidak bersalah," ujarnya.
(G)

