Gresik, Potretlensa.com - Suyatno sangat tidak menyangka bakal kehilangan surat berharga yang disebut surat tanah Eigendom dari hasil ahli waris Tuan Lantar. Bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Abdullah, dan Rekan melaporkan HS alias Saleh Barakbah ke Polres Gresik atas dugaan penggelapan, Kamis (13/11/2025).
Suyatno merupakan salah satu ahli waris dari Tuan Lantar (almarhum) yang mempunyai surat tanah Eigendom Beild.Nummer : 217 dari Vorponding, Persil 527, Mitbrief(S U ): 219/1892, Luas Persil 6.879.758 M2, yang terletak di kawasan wilayah Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar.
Suyatno menceritakan, pernah menitipkan surat berharga tersebut kepada Ketua/Pimpinan Pondok Sumur Sidoarjo. Namun, sekitar tahun 2020 ketua/pimpinan Pondok Sumur meninggal dunia. kemungkinan sejak itulah, semua dokumen surat berharga diduga diambil oleh HS alias Saleh Barakbah (terlapor) dengan Alamat: Kertopaten 2/24, RT 002, RW 008, Kelurahan Simolang, Kecamatan Simokerto Surabaya.
Ia menduga ada itikad tidak baik Terlapor untuk kepentingan lain, dengan maksud untuk mempersulit Pelapor dalam pengambilan surat berharga itu. Bahwa atas tindakan dan atau perbuatan terlapor mengakibatkan kerugian, baik kerugian Materiil dan Immateriil.
Kuasa hukum pelapor, Abdullah menyampaikan bahwa dengan demikian tindakan dan/atau perbuatan Terlapor tersebut di atas sudah memenuhi unsur tindakan pidana penggelapan. Sebagaimana yang dimaksud Pasal 372 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya punya orang lain dari barang itu, ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-selamanya 4 tahun," jelas Abdullah.
(tomo)


