Persoalan Berat di Hadapi Aktivis Pati Jawa Tengah Diduga Aparat Mengkriminalisasi


 


Pati, Potretlensa.com - Presidium PWDPI Angkat bicara, Negara Tak Boleh Alergi Kritik

Ada gelombang kecurigaan masyarakat publik terhadap dugaan kriminalisasi aktivis kembali menguat, setelah sosok Botok dan Teguh ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Ancaman hukuman itu atas aksi spontan pemblokiran jalan di Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Sejumlah aktivis menyebut langkah tersebut bukan hanya berlebihan, tetapi juga mengarah pada pembungkaman suara rakyat. 


Respons cepat kemudian muncul dari berbagai komponen gerakan masyarakat sipil, termasuk kalangan pers yang menilai demokrasi sedang berada dalam ancaman serius.


Puluhan aktivis lintas organisasi yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Pati menggelar diskusi “ngopi bareng” pada Jumat (15/11), di warung milik Botok. 


Pertemuan itu merupakan wujud empati dan dukungan moral terhadap keluarga kedua aktivis tersebut, menyusul penetapan pasal berat yang dinilai tidak sebanding dengan fakta peristiwa di lapangan. 



Para aktivis menyatakan bahwa peristiwa pemblokiran jalan hanya terjadi beberapa menit, dan dipicu kekecewaan spontan atas dinamika rapat Pansus yang berujung keputusan yang dianggap merugikan masyarakat.


Diskusi mengerucut pada rencana pengajuan Diponering, yaitu kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan penuntutan suatu perkara demi kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Usulan ini muncul dalam pandangan aktivis senior Pati, Riyanta, bahwa perkara tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai tindak pidana murni, karena berada dalam ruang ekspresi politik masyarakat yang dijamin konstitusi.


Sementara itu, Bambang Eko menuturkan bahwa jika seluruh proses hukum mulai dari rekonsiliasi hingga praperadilan tidak membuahkan hasil, maka aksi demonstrasi besar-besaran dapat menjadi opsi terakhir. 



Ini seakan-akan terjadi pembungkaman terhadap suara rakyat. Ancaman 15 tahun itu sangat tidak masuk akal untuk aksi spontan yang berlangsung singkat. 



"Aktivis wajib membela siapapun yang menyuarakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.


Pendapat hukum juga disampaikan oleh Mury, yang menilai bahwa penyidik keliru dalam menerapkan pasal, karena peristiwa berada di ranah jalan raya, sehingga seharusnya diterapkan ketentuan lex specialis melalui Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. “Ini bukan makar, bukan pemberontakan. Ini suara publik,” ujarnya


Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia menyampaikan Pandangan hukum yang menegaskan bahwa negara tidak boleh memperlakukan kritik dan aspirasi publik sebagai ancaman.


"Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional sebagaimana dijamin pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ketika suara rakyat diproses menggunakan pasal tidak proporsional, negara harus mengevaluasi apakah langkah itu masih berada dalam koridor keadilan. Negara tidak boleh alergi kritik," ucap Gus Aulia.


Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara sosial-demokrasi, aparat penegak hukum semestinya mengedepankan asas ultimum remedium, bukan menjadikan hukum pidana sebagai alat represi terhadap gerakan masyarakat sipil.


"Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen pembungkaman. Jika aksi tersebut tidak mengandung unsur makar atau ancaman serius terhadap negara, maka penggunaan pasal berat justru berbahaya bagi masa depan demokrasi. Diponering adalah opsi yang patut dipertimbangkan demi kepentingan umum," imbuhnya.



Aktivis Siapkan Tim Advokasi


Di akhir pertemuan, para aktivis sepakat membentuk tim advokasi yang akan mengawal proses hukum, melakukan komunikasi ke tingkat kejaksaan, serta mempersiapkan mobilisasi massa apabila jalur hukum tidak lagi menjamin keadilan bagi rakyat.


Perkembangan perkara ini menjadi sorotan luas dan akan terus dipantau Seluruh Media Peduli.



(Tomo)

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Persoalan Berat di Hadapi Aktivis Pati Jawa Tengah Diduga Aparat Mengkriminalisasi
Persoalan Berat di Hadapi Aktivis Pati Jawa Tengah Diduga Aparat Mengkriminalisasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWogPLMjFrVeGpfayBCyYXwJpuZ3srzsNfi0P3fzCGkbQRwOJc0RnfTfUbEmxsXFoBJVfrRNpbtgFkkRX974LQ6jhiyM3LFu4glpomK4j_vRNSSrwKPtAopuhfj70wHeyRpReJVHey-eudJeCx_cHp7Zajtn6pX8RtdD72mvyRQgHYpOSp0pWL_aZB26E/s16000/1001161850.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWogPLMjFrVeGpfayBCyYXwJpuZ3srzsNfi0P3fzCGkbQRwOJc0RnfTfUbEmxsXFoBJVfrRNpbtgFkkRX974LQ6jhiyM3LFu4glpomK4j_vRNSSrwKPtAopuhfj70wHeyRpReJVHey-eudJeCx_cHp7Zajtn6pX8RtdD72mvyRQgHYpOSp0pWL_aZB26E/s72-c/1001161850.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2025/11/persoalan-berat-di-hadapi-aktivis-pati.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2025/11/persoalan-berat-di-hadapi-aktivis-pati.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy