Gresik, Potretlensa.com - Korban dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan terkait jual beli tiga bidang tanah minimalis bernama Rianto minta kejelasan atas proses kasusnya yang lamban.
Laporan Rianto tertanggal 23 September 2025, pukul : 11.40 wib dengan STTLPM /820 Satreskrim/IX/2025/SPKT/Polres Gresik. Dengan peristiwa kejadian pada tgl 27 Agustus 2025 sekitar pukul 12.15 wib.
Korban Rianto mengatakan, diduga kuat ada main antara Solin (Terlapor) dan Kepala Desa Mojowuku Aji Pranoto, Kepala Dusun Mojowuku Solikin.
Ia sangat butuh penjelasan dari penyidik mengenai perkembangan dari laporannya tersebut karena sudah empat bulan terkesan tidak ditindaklanjuti.
"Saya berharap Terlapor Solin yang beralamat Dusun Glombok RT 17 RW 06, Desa Mojowuku, Kedamean, Kabupaten Gresik untuk segera diproses hukum," katanya dengan nada geram.
Adapun kronologis peristiwa kejadian yang mengakibatkan pelapor dirugikan senilai Rp 150.000.000., (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk pembayaran tanah di Desa Glombok dengan pembayaran via transfer ke rekening Bank BNI Atasnama Solin (Terlapor).
Rianto menyebut, berketepatan yang menjadi saksi yakni Kepala Dusun Mojowuku Solikin. Sampai saat ini, surat-surat yang dijanjikan oleh terlapor masih belum bisa diserahkan.
"Justru terlapor tidak merespon atau menghindar untuk tak ajak komunikasi," ucapnya.
Rianto berharap perkara dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan pelaporan bulan September yang sudah diterima Polres Gresik itu segera cepat ditindak lanjuti oleh oleh penyidik.
"Saya sudah berkali-kali menanyakan, baik lewat WhatsApp maupun lewat telpon selular sampai dimana perkembangan hasil penyidikan atau bisa dikatakan SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)," tuturnya.
Demi keseimbangan berita, media ini mencoba konfirmasi ke unit Idik I pada Rabu (24/12/2025), namun di ruangan tidak ada petugas tersebut.
(tomo)

