Ungkap Kasus Curat, Polres Pasuruan Ringkus Dua Pelaku


 


Pasuruan, Potretlensa.com – Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan.


Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026. Korban diketahui berinisial K.H, perempuan berusia 28 tahun, warga Kabupaten Kediri.


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat parkir kos Saudara Naryo, beralamat di Karang Jati RT 05 RW 09, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di area kos telah hilang.


Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.


Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi kos wilayah Pandaan.


“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya adalah untuk menguasai kendaraan hasil curian dan kemudian dijual,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, saat press release di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).


Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, satu pasang sepatu, dan satu tas pinggang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.


Kapolres menambahkan bahwa hasil pengembangan kasus menunjukkan kedua tersangka diduga terlibat dalam 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan, yang meliputi wilayah Pandaan sebanyak 8 TKP, Sukorejo 4 TKP, serta Purwosari dan Bangil 5 TKP.


“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan tersangka di TKP lainnya serta kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah AKBP Harto Agung.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.


*Dre/Ary

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Ungkap Kasus Curat, Polres Pasuruan Ringkus Dua Pelaku
Ungkap Kasus Curat, Polres Pasuruan Ringkus Dua Pelaku
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDx_ljFmiUQxD6reBGZFAKNCLcVp67IbsDALsiqelxiLTP4dnRdtPx5vqyemOmhhSWE0yJlCcM_-kxS_FJ8K3PS5DDJJHo3NTzXAYkii0t0DGc_t9SHiR9M1KlzEYFMmdq4icqn2K8zghe-ClUXFs2m-RYVWTOXwUaIWyMNi8SVi1ETQG7M-XmYD3zAKg/s16000/1001444472.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDx_ljFmiUQxD6reBGZFAKNCLcVp67IbsDALsiqelxiLTP4dnRdtPx5vqyemOmhhSWE0yJlCcM_-kxS_FJ8K3PS5DDJJHo3NTzXAYkii0t0DGc_t9SHiR9M1KlzEYFMmdq4icqn2K8zghe-ClUXFs2m-RYVWTOXwUaIWyMNi8SVi1ETQG7M-XmYD3zAKg/s72-c/1001444472.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2026/01/ungkap-kasus-curat-polres-pasuruan.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2026/01/ungkap-kasus-curat-polres-pasuruan.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy