Pasuruan, Potretlensa.com - Konflik pal batas tanah perum perhutani KPH Pasuruan, dengan yayasan Retret Hous di desa Wonosari menghadirkan Biroren (Biro Perencanaan/Biro Rena).
Bermula adanya laporan dari masyarakat kepada salah satu mandor tebang Kholik dan mandor sadap Wiryo Utomo, terkait adanya penebangan pohon jenis sengon didalam kawasan hutan perhutani di desa Wonosari, kecamatan Tutur kabupaten Pasuruan.
Mendapatkan laporan itu pihak perhutani langsung mendatangi lokasi, dilokasi petugas mendapati terduga pelaku penebangan yang bersalah dari tenaga salah satu yayasan yang beragumen bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah yayasan berdasarkan surat yang mereka miliki.
Dengan itu pihak perhutani bersama departemen perencanaan biroren, perangkat desa, LMDH setempat, dan juga dari perwakilan dari yayasan. melakukan pengecekan langsung ke lokasi dengan memakai alat pengukur digital untuk memastikan batas pal yang ada itu masuk wilayah kawasan hutan perhutani apa tidak.
Dalam kesempatan ini, Waka ADM perhutani Yayan menyampaikan, nantinya hasil dari pengecekan ini kita akan terus berkoordinasi dengan pihak ATR BPN yang sudah menerbitkan surat kepemilikan lahan tersebut.
"Ditunggu aja perkembangan selanjutnya," ujar Yayan kepada media potretlensa (11/2/26).
"Nanti hasil dari pengukuran tapal batas ini bersama-sama dibawa ke ATR BPN kabupaten Pasuruan untuk verifikasi terkait munculnya surat yang sudah di pegang pihak yang meng klem tahan tersebut," tambah Yayan.
Sementara itu, perwakilan dari pihak yayasan Melina menyampaikan, maaf untuk sementara dirinya tidak bisa komen.
"Maaf untuk sementara saya tidak bisa komen," ujarnya dengan terburu-buru sembari menuju kendaraan.
*Dre



