Pasuruan, Potretlensa.com - Sebagai bentuk kepedulian terhadap mitra kerjanya, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan, menyalurkan santunan tunjangan kematian kepada keluarga penyadap getah pinus yang meninggal dunia.
Kegiatan penyerahan santunan bertempat di kediaman almarhum Yunus, Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, pada hari jumat, (13/2/26).
Penyerahan dilakukan secara langsung dirumah duka oleh Administratur/KKPH Pasuruan, Ivan Cahyo, didampingi Tugas Asper BKPH lawang timur Fahri, serta disaksikan oleh mantri RPH gerbo Andik, beserta jajaran petugas lapangan.
Almarhumah Yunus, merupakan penyadap getah di wilayah kerja Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Gerbo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawang Timur. Santunan dengan sejumlah uang diserahkan kepada ahli waris, istri almarhum ibu Yunus, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi almarhumah selama menjadi mitra kerja Perhutani.
Administratur/KKPH Pasuruan, Ivan Cahyo Susanto menyampaikan rasa belasungkawa sekaligus penghargaan atas pengabdian almarhum selama menjadi bagian dari kegiatan produksi Perhutani.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Yunus," ujar Ivan.
"Santunan ini adalah bentuk kepedulian dan penghargaan kami atas jasa serta kontribusi beliau sebagai mitra penyadap. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Sementara itu, Bu Yunus selaku ahli waris dan penerima santunan mengungkapkan, rasa terima kasihnya kepada pihak Perhutani atas perhatian yang diberikan.
“Kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada Perhutani atas bantuan dan perhatiannya. Bantuan ini sangat berarti bagi kami, dan kami merasa dihargai atas kerja keras almarhumah selama menjadi penyadap. Semoga Perhutani selalu diberi kelancaran dalam setiap kegiatannya,” ungkap Bu Yunus Istri Almarhum.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh keakraban, ditutup dengan doa bersama untuk almarhum sebagai ungkapan duka dan rasa kebersamaan antara Perhutani dan mitra penyadap di wilayah kerja KPH Pasuruan.
*Dre

