Gresik, Potretlensa.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur mengawal penertiban 43 lapak yang berdiri di sempadan saluran air di sepanjang Jl Raya Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo. Penertiban untuk mengembalikan fungsi saluran air yang merupakan aset pemerintah daerah, Rabu (11/2/2026).
Saat pembongkaran mengalami kesulitan atau alot karena dari pengurus paguyuban tersebut ingin mengadakan negoisasi terlebih dahulu secara manusiawi.
Budi selaku negosiator bangunan lapak menjelaskan, merasa mempunyai data yang dimiliki harus bisa disepakati terlebih dahulu untuk membongkar bangunan tersebut.
"Ada data yang dimiliki, harus bisa disepakati terlebih dahulu untuk membongkar bangunan tersebut," ungkapnya waktu diarea lapak.
Kasat Pol PP Gresik Sinaga mengatakan, surat perijinan penggunaan bangunan liar diatas sungai sudah tidak berlaku lagi, sudah kadaluarsa.
"Ibarat kalau kita mengendarai kendaraan bermotor kalau SIM sudah tidak diurus otomatis tidak berlaku lagi demi hukum," katanya.
Sementara, Kepala Desa Driyorejo menjelaskan, sebelum ada pembongkaran ini, juga sudah dilakukan pertemuan-pertemuan terlebih dahulu atau musyawarah, dan kalau kemarin sebagian saja yang bangunan liar terbongkar.
"Dari pihak desa sudah memberikan kewenangan aparat yang berada dilokasi itu," ujarnya waktu dikonfirmasi media di ruang kantor desa.
(Tomo)


