Bamsoet: "No Viral No Justice” Peringatan Keras bagi Sistem Hukum Nasional


 



Jakarta, Potretlensa.com - 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo mengingatkan fenomena no viral no justice alias "tidak viral, tidak ada keadilan" merupakan peringatan keras bagi sistem hukum nasional.


Saat memberikan kuliah program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta, dia menyampaikan fenomena yang semakin sering muncul dalam berbagai kasus hukum di Indonesia itu sebagai sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum nasional, (7/3/2026).


"Ungkapan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap sering bergerak lambat, bahkan terkesan baru berjalan setelah sebuah kasus viral di media sosial dan mendapat tekanan opini publik," kata pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, seperti dikutip dalam keterangan tertulis.


Padahal, menurutnya, pembaharuan hukum di Indonesia harus menciptakan rasa keadilan masyarakat yang berakar pada konstitusi, nilai-nilai lokal, dan mampu menjawab tantangan zaman.


Ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapat respons, lanjut dia, media sosial akhirnya menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan.


Dengan begitu, dirinya menegaskan situasi tersebut harus dibaca sebagai peringatan bagi negara bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum sedang diuji.


Dosen program studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur tersebut menilai fenomena no viral no justice pada satu sisi memiliki dampak positif karena memperkuat kontrol publik terhadap penegakan hukum.


Dikatakan bahwa media sosial memungkinkan masyarakat mengawasi aparat negara secara langsung, sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan perkara.


Namun di sisi lain, lanjutnya, ketergantungan pada viral juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi prinsip negara hukum.


Sebab, dia menuturkan jika penegakan hukum terlalu dipengaruhi oleh tekanan opini publik, maka proses hukum dapat berubah menjadi semacam trial by social media atau pengadilan oleh media sosial, yang berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan.


Untuk itu, Bamsoet menegaskan penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus, sehingga hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil.


"Jika keadilan hanya hadir setelah kasus viral, maka akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas," terangnya.


Dengan demikian, dia menekankan pentingnya menjadikan fenomena no viral no justice sebagai momentum untuk melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh, baik dalam aspek struktural, kultural, maupun teknologi.


Reformasi hukum, sambung dia, harus mampu memastikan bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa menunggu tekanan dari media sosial.


Kendati demikian, dia mengingatkan pembaharuan hukum tidak bisa bergantung pada perundang-undangan semata lantaran banyak inovasi hukum yang lahir dari tafsir pengadilan, praktik profesi, maupun gerakan sosial masyarakat.


Disebutkan bahwa fenomena itu sebagai bagian dari dinamika di mana lembaga peradilan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga berperan menjaga batas konstitusi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.


"Pembaharuan hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara transparan dan dapat dipantau," tutur Bamsoet.


Ke depan, ia berpendapat perlu dikembangkan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan kasus secara terbuka.


Selain itu, Bamsoet menambahkan, reformasi hukum juga harus memperkuat sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi praktik penegakan hukum yang diskriminatif atau tebang pilih.


Dalam negara hukum modern, dirinya menekankan keadilan harus dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, kekuasaan, maupun kemampuan memviralkan sebuah kasus.


Ditegaskan bahwa negara hukum yang sehat merupakan negara di mana masyarakat mendapatkan keadilan tanpa harus memviralkan kasusnya terlebih dahulu.


"Keviralan seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat untuk mendapatkan keadilan," ujarnya.


*Red

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Bamsoet: "No Viral No Justice” Peringatan Keras bagi Sistem Hukum Nasional
Bamsoet: "No Viral No Justice” Peringatan Keras bagi Sistem Hukum Nasional
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_NJkY4wDv8gMGY8rfoJJzdtO69cstCm9vFGlbqmkRO0fJzL6z4lnEwoR7LTnMWHRSzdc2ORgV_P0ppIw_aDKcf8mSTxgEidwuT4mNNJqqAlAU9AIWZr-OiJFdqZ5MToHs1Zejfz4HBcGDC1md5YJXP0oj63hPv6yH9zJyeSoCx7Dy9OlGn2aMuEhSn4I/s16000/1001601102.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_NJkY4wDv8gMGY8rfoJJzdtO69cstCm9vFGlbqmkRO0fJzL6z4lnEwoR7LTnMWHRSzdc2ORgV_P0ppIw_aDKcf8mSTxgEidwuT4mNNJqqAlAU9AIWZr-OiJFdqZ5MToHs1Zejfz4HBcGDC1md5YJXP0oj63hPv6yH9zJyeSoCx7Dy9OlGn2aMuEhSn4I/s72-c/1001601102.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2026/03/bamsoet-no-viral-no-justice-peringatan.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2026/03/bamsoet-no-viral-no-justice-peringatan.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy