Jakarta, Potretlensa.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pembentukan unit khusus penanganan konflik agraria dan sumber daya alam di lingkungan kepolisian untuk memperkuat pemetaan konflik serta mencegah kriminalisasi masyarakat dalam sengketa lahan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan usulan tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari kajian Komnas HAM terkait keterlibatan kepolisian dalam konflik agraria periode 2020–2024.
"Perlu dikembangkan direktorat atau unit khusus penanganan konflik agraria dan sumber daya alam dengan mandat pemetaan, koordinasi, dan pencegahan kriminalisasi," kata Uli dalam Diskusi publik dan peluncuran kajian penanganan konflik agraria dan sumber daya alam oleh Polri yang diikuti secara daring di Jakarta, (9/3).
Menurut dia, saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Instrumen tersebut antara lain Satgas Anti-Mafia Tanah, penerapan keadilan restoratif, serta regulasi internal terkait penggunaan kekuatan dan standar hak asasi manusia.
"Polri telah memiliki instrumen normatif yang signifikan seperti perkap HAM, perkap penggunaan kekuatan, mekanisme restorative justice, Satgas anti-mafia tanah, dan bagian HAM," ujarnya.
Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut di lapangan dinilai belum sepenuhnya konsisten dalam menghadapi konflik agraria yang kompleks.
Kajian tersebut berangkat dari meningkatnya pengaduan masyarakat yang melibatkan aparat kepolisian dalam konflik sumber daya alam. Komnas HAM mencatat sekitar 600 pengaduan pada periode 2023–2025 yang menempatkan kepolisian sebagai pihak yang diadukan.
Dari jumlah itu, sekitar 160 pengaduan secara spesifik terkait konflik agraria atau sumber daya alam yang melibatkan kepolisian dalam kurun 2020–2024.
Menurut dia, sebagian besar kasus terjadi pada sektor pertanahan dengan 133 pengaduan, disusul konflik di sektor perkebunan, kehutanan, serta proyek strategis nasional.
Uli menjelaskan dalam konflik agraria kepolisian sering berada pada posisi dilematis karena menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum, tetapi pada saat yang sama berada di tengah konflik struktural antara masyarakat dengan korporasi atau pemerintah.
Dalam beberapa kasus, kata dia, ditemukan pendekatan represif di lapangan, termasuk dugaan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force), praktik intimidasi, hingga keterlibatan dalam pengusuran paksa.
“Kriminalisasi tersebut sering terjadi melalui penggunaan instrumen hukum pidana secara keliru untuk menangani sengketa yang sejatinya berada pada ranah keperdataan atau berkaitan dengan konflik agraria,” katanya.
Komnas HAM juga mencatat secara keseluruhan terdapat 3.264 pengaduan konflik agraria yang diterima lembaga tersebut sepanjang 2020–2025. Konflik paling banyak terjadi di sektor pertanahan serta dipicu tumpang tindih izin, ketimpangan penguasaan lahan, dan benturan antara legalitas formal dengan penguasaan tanah masyarakat secara turun-temurun.
Berdasarkan kajian tersebut, Komnas HAM merekomendasikan penguatan kelembagaan kepolisian melalui pembentukan unit khusus konflik agraria, pembaruan standar operasional penanganan konflik berbasis hak asasi manusia, serta penempatan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa lahan.
*Ant

