Gresik, Potretlensa.com - Sebuah rumah pemotongan hewan atau RPH diduga tanpa izin di Kelurahan Kedamean, Kecamatan Kedamean, Gresik, dianggap telah mengganggu lingkungan dari bau dan limbah pemotongan, serta tidak ada yang memeriksa kesehatan hewan ternak yang akan dipotong.
"Warga sekitar merasa terganggu dengan aktivitas pemotongan hewan di RPH milik perseorangan, H.Saiful itu tapi mau protes gak enak," ucap salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya.
Perempuan dengan tubuh agak gemuk ini menyebut, sepertinya RPH itu tidak ada dokter yang memeriksa hewan yang akan di potong, jadi kalau sapinya tidak layak di sembelih itu kasihan yang konsumsi.
Awak media ini konfirmasi perihal tersebut ke kantor Desa Kedamean, Kades Mufid mengatakan, warga yang mempunyai rumah pemotongan hewan itu belum mengantongi izin. Permasalahannya pernah sempat ingin mendapatkan perijinan dari dinas terkait, namun ada kreteria yang harus dilakukan oleh pemilik RPH.
"Pemotongan hewan minimal adaalah 20 hewan yang bisa dipotong ditempat, dari sisi itu saja tidak bisa memenuhi persyaratannya," katanya.
Sementara, Istri dari Saiful pemilik RPH mengungkapkan, tidak mengetahui perihal izin. Dia mengaku ada waktu itu membantu pemotongan hewan yang tidak layak untuk dipotong, karena hewan dalam keadaan hamil.
Namun, kata dia, karena ingin menyelamatkan hewan hamil tersebut akhirnya dipotong juga, karena dapat arahan dari dokter hewan itu.
Saat Potretlensa.com menanyakan nama dokter hewan itu, istri pemilik RPH waktu ditanya siapa nama dokternya. Dia menjawab "tidak mengerti,".
Pantauan awak media ini, RPH yang diduga tanpa izin alias bodong ini masih ada stok sapi dan lokasinya tidak jauh dengan pasar Kedamean.
Diketahui bersama, pemerintah telah secara tegas melarang penyembelihan ternak ruminansia betina produktif melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam aturan itu, Pasal 18 ayat (4) menyebutkan larangan penyembelihan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit atau tidak layak reproduksi. Sementara Pasal 86A mengatur ancaman pidana bagi pelanggarnya, baik berupa penjara maupun denda.
Jika dugaan ini terbukti, maka pelaku tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga berpotensi dijerat pidana. Ancaman Serius bagi Ketahanan Pangan
(tomo)

