Pasuruan, Potretlensa.com - Pengambilan air bersih di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh yang mengatasnamakan kelompok, perorangan dan mengeklaim sumber air adalah miliknya itu dengan sengaja mengkomersilkan hingga menjualnya dengan dalih kepentingan masyarakat.
Pembangunan tempat penampungan air yang biasa di sebut tandon, sudah jelas tidak diperbolehkan dalam undang-undang kehutanan, hal itu sengaja di biarkan tanpa adanya himbauan hingga teguran dari dinas kehutanan dan Perhutani.
Pantauan media ini, pembiaran pembangunan tempat penampungan air dan bangunan lain tanpa ijin banyak terjadi dalam kawasan hutan wilayah BKPH Lawang Timur, dan BKPH Tosari KPH Pasuruan ditengarai sengaja pembiaran.
Salah satu pegawai perhutani, KH menyampaikan, bahwa terkait perizinan, pihaknya tidak bisa ngasih izin dan tidak melarang selama itu tidak melanggar aturan yang ada. Silakan tapi tetap taati aturan yang ada.
"Terkait perizinan, kita gak bisa ngasih izin. Saya gak mengizinkan juga gak melarang selama itu tidak melanggar aturan yang ada. Silakan tapi tetap taati aturan yang ada," ujarnya saat dikonfirmasi via seluler.
Diketahui, larangan pembangunan atau penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pada Pasal 50 ayat (3) huruf.

