Pasuruan, Potretlensa.com - Anggota
Polda jawa timur menangkap dua pelaku begal sepeda motor bersenjata tajam di ngembal, kecamatan tutur. SA (25) dan JF. (19) warga dusun kemangi dan dusun andong desa ngembal kecamatan tutur pasuruan. ditangkap setelah sempat viral beraksi di depan wisata bhakti alam pada 2 Mei 2026.
"Pelaku ditangkap d beda lokasi, pelaku ditangkap di desa ngembal dan pelaku lain ditangkap di madura, pada 4 Mei 2026," ujar salah satu anggota berparas tinggi.
Dia mengungkapkan, kasus begal ini bermula saat korban bersama temannya mengendarai motor di Jalan Raya Ngembal hendak ke wisata bukit premium, sekitar pukul 04.30 WIB. Kemudian korban dihampiri dua pelaku sambil mengacungkan senjata tajam.
Ia menyebut, korban mengalami luka akibat disabet senjata tajam akhirnya pasrah saat motor dibawa kabur pelaku.
"Jadi, menurut pengakuannya pelaku bersama rekannya juga pernah melakukan ini," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Adapun ancamannya hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun sampai 15 tahun.
*Dre

