Kejagung Tetapkan 3 Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG


 




Jakarta, Potretlensa.com -

Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.


Tiga orang itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).


"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, (3/6).


Untuk modus, dijelaskan Syarief, bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).



"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," terangnya.


Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan petinggi BGN itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.



Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu pagi. 


Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen dan bukti tambahan terkait penyimpangan anggaran program strategis nasional tersebut.


Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar untuk pemenuhan gizi masyarakat. 


Kejagung memastikan akan terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.



*Red

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Kejagung Tetapkan 3 Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan 3 Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj30XKIYXKXODXOuJvle543y8YBjuBqim0K6-g3PozTkJ15xNL-yJIBox5TKEbuS-N7WsHkUkjE_hVkThrYlSl_ywgoK2lkA81RH20CWgjzLqkqyGDnV4Aofad49nNIDYQUeR6-ElHvH3pSn_LyfqlMRCe9OSUkEemeF46J0hXDf5SwwWm8AYbhBQSVhnM/s16000/1001977284.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj30XKIYXKXODXOuJvle543y8YBjuBqim0K6-g3PozTkJ15xNL-yJIBox5TKEbuS-N7WsHkUkjE_hVkThrYlSl_ywgoK2lkA81RH20CWgjzLqkqyGDnV4Aofad49nNIDYQUeR6-ElHvH3pSn_LyfqlMRCe9OSUkEemeF46J0hXDf5SwwWm8AYbhBQSVhnM/s72-c/1001977284.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2026/06/kejagung-tetapkan-3-eks-pejabat-bgn.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2026/06/kejagung-tetapkan-3-eks-pejabat-bgn.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy