Pasuruan, Potretlensa.com -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan segel dan tutup aktivitas Pasar Jarwo Purwosari mulai Selasa (30/6/2026) hingga waktu yang belum ditentukan.
Proses penutupan dilakukan oleh Disperindag dengan didampingi Satpol PP, dan muspika kecamatan Purwosari dengan menutup akses masuk kawasan pasar dan memasang pagar besi, dan anyaman bambu yang ditempeli banner pemberitahuan sekaligus larangan beraktivitas di area pasar.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghoni mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban pengelolaan pasar dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Penutupan dilakukan, menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 34 Tahun 2024. Ia menyebut, sejak akhir 2024 sudah tidak ada pemasukan retribusi dari Pasar Jarwo ke kas Pemkab Pasuruan.
Ia menambahkan, penutupan ini sudah sesuai prosedur sosialisasi kepada para pedagang dan pihak terkait telah dilakukan sekitar sepekan sebelum penutupan.
Selain itu, surat penertiban juga telah diterbitkan sesuai aturan yang berlaku.
Penataan ulang Pasar Jarwo, tambah dia, agar pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Pasar Jarwo nanti ditata lebih rapi, lebih bagus, lebih indah, supaya tidak hanya menjadi tempat transit, tetapi menjadi jujukan. Kalau sudah jadi tujuan, pengunjung datang dan merasa nyaman, maka pasar akan semakin ramai,” terang Ghoni.
"Didepan itu ada pabrik dan banyak karyawan jadi kita akan tata supaya pasar ini lebih rapi dan pengunjung lebih nyaman dan tentunya akan lebih rame, ini harapan pak Bupati," imbuhnya.
*Dre



