Pasuruan Potretlensa.com - Pemanggilan calon karyawan KPSP Setia kawan nongkojajar sebanyak tiga ratus lebih pelamar kerja dengan seleksi beberapa tahap hampir dua bulan, tetapi titik akhir hanya kurang lebih dua puluh orang yang diterima.
Salah satu sumber internal tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan, KPSP setia kawan adalah koperasi susu terbesar di kabupaten pasuruan bahkan sejawa timur.
"Untuk karyawan baru itu harus dari anak anggota atau karyawan. Karena koperasi milik anggota bukan milik perorangan," ucapnya.
Ia menyebut aturan dari Disnaker, pekerja harus mendapatkan upah yang layak sesuai dengan Upah Minimum Regional setempat. Sedangkan di koperasi setia kawan masa orientasi cuma di gaji 500 ribu-700 ribu.
Setelah tiga bulan berjalan di gaji 1 juta perbulan, namun laporan BPJS ketenagakerjaan karyawan di gaji 3 juta lebih perbulan.
Selain itu, ditengarai ada kejanggalan dan penyimpangan di KPSP Setia Kawan soal banyak karyawan yang sudah purna dan habis masa kerjanya masih tetap di pekerjakan lagi, dengan penambahan kontrak baru. Berdalih tidak ada yang bisa menguasai di bidang tersebut.
Dan ada juga karyawan yang dipekerjakan secara freelance tanpa proses tes atau ujian seleksi.
HRD KPSP Setia Kawan Mukhlisin menyampaikan, kita profesional sesuai hasil dari pihak ketiga, ada yang walaupun statusnya masih saudaranya pengurus atau pengawas saja banyak yang tidak lolos.
"Kita profesional sesuai hasil dari pihak ketiga, ada yang walaupun statusnya masih saudaranya pengurus atau pengawas saja banyak yang tidak lolos," katanya saat dikonfirmasi via whatsapp.
Namun, potretlensa.com menemui salah satu pegawai. Sumber menyebut yang di terima bukan anggota ataupun bukan anak anggota tetap lolos.
Sementara, Kabid Koperasi Pasuruan Riki saat di konfirmasi via telepon menyebut, kami akan menelusuri informasi ini dan terimakasih kepada media karna sudah menginformasikan kepada kami.
"Kami akan menelusuri informasi ini dan terimakasih kepada media karna sudah menginformasikan kepada kami," ujarnya.
Muncul tudingan keanehan juga ke dalam susunan struktur organisasi kepengurusan KPSP Setia kawan Nongkojajar. Dimana dalam struktur tersebut tidak adanya ketua umum, hal itu tidak sesuai dengan AD/ART.
Kalau di ibaratkan ada tangan kanan dan tangan kiri terus kepala nya kemana kalau tidak ada ketua umum.
Apakah regulasi seperti ini sudah sesuai prosedur ?.
(bersambung).


