Gresik, Potretlensa.com - Dugaan kuat pemalsuan atribut administrasi pemerintah Desa Tenaru, kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik kembali menguatkan urgensi perlindungan dokumen negara.
Seorang warga setempat diduga memalsukan simbol tanda identitas dan legitimasi formal kewenangan administratif negara itu untuk keperluan persoalan pribadi.
Perbuatan diduga melawan hukum itu berawal dari pertikaian pribadi keluarga Khoirunnisa Al Karim dengan suaminya Mochammad Eri Saputra yang beralamatkan Desa Randegansari RT 02/RW 01.
Khoirunnisa merasa ada kejanggalan dengan surat ber nomor: 146/1207 / 438.7.8.6/2026, yang ia dapat bertuliskan keterangan cerai hidup ber-kop dan setempel desa juga di tandatangani Kades Tenaru. Demi menjawab kejanggalan itu, Khoirunnisa mengaku sudah melapor ke Polres Gresik.
Sementara, Sekdes Tenaru Rubik Maslukah mengatakan, melihat surat itu dari kop desa dan nama Kepala desa sudah terlihat tidak sama alias salah. Stempelnya juga kalau ingin mengetahuinya kebenaran stempel yang asli dicapkan disampingnya.
"Saya merasa tidak membuat surat itu, saya juga sudah dipanggil Polsek, (terkait surat itu)," kata Sekdes Rubik Maslukah.
Lebih lanjut, karena Desa Tenaru ikut wilayah hukum Polsek Driyorejo, awak media ini mengkonfirmasi perihal pernyataan Sekdes yang mengaku sudah dipanggil pihak Polsek.
Dikantor polsek, awak media ini ditemui unit III reskrim yang tidak mau menyebutkan namanya. Anggota tersebut menyatakan tidak merasa memanggil Sekdes Tenaru.
"Nanti tak sampaikan ke Kanitreskrim, nama anda siapa untuk saya catat," ucap anggota unit III Polsek Driyorejo.
Dengan adannya dugaan perbuatan melawan hukum ini, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian wajib mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku dan semua yang terlibat.
(tomo)


