Pasuruan, Potretlensa.com - Warga desa Pungging, Kecamatan Tutur keluhkan aliran air bersih sering mati. Kondisi tersebut membuat warga terpaksa mengeluarkan uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.
Air bersih diperlukan warga untuk berbagai keperluan mulai rumah tangga, bertani sayuran, usaha makanan, dan buat ternak karena mayoritas warga yang letak Desanya masuk kawasan hutan tersebut peternak sapi perah.
Informasi yang dihimpun Potretlensa.com, adanya saluran pipa air bersih rusak karena terkena alat berat pembuatan jalan untuk truk mengangkut kayu tebangan di kawasan hutan.
Salah satu warga setempat, Din mengatakan,
yang jadi pertanyaan apakah penggunaan alat berat memang boleh di gunakan di kawasan hutan.
Ia menyebut, dirinya pernah membaca artikel tertulis pada UU kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf J jo. Pasal 78 UU nomor 1 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU nomer 18 tahun 2013 alat berat dilarang masuk hutan apalagi beraktifitas di dalam kawasan.
"Kenapa saya harus berkomentar atau protes atas kesulitan warga dalam mendapatkan aliran air bersih yang mengalir ke rumah penduduk Karena hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih itu wajib dijamin, apalagi air merupakan kebutuhan pokok masyarakat,” katanya dengan nada kesal.
Pemenuhan kebutuhan air bersih, lanjut Din, untuk masyarakat sendiri, sudah tertera jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air.
"Seperti ini, seharusnya bisa dihindari atau diantisipasi," ucapnya.
Mengenai hal itu, awak media ini konfirmasi ke administratur KPH Pasuruan, Ivan Cahyo menyampaikan, Ya segera kami tindaklanjuti ya.
"Ya segera kami tindaklanjuti ya," ucap administratur KPH Pasuruan Ivan Cahyo dengan singkat.
Sementara itu, adanya alat berat beroprasi di dalam kawasan hutan, Asper RPH lawang timur Fahri mengungkapkan, sekarang boleh mas karena sekarang sudah ada perubahan asalkan itu hutan produksi bukan hutan HL.
"Sekarang di KPH lain juga banyak yang memakai alat berat mas," ujar Asper RPH lawang timur Fahri.
(Dre/Har)


