Pasuruan, Potretlensa.com - Penasihat hukum tiga tersangka kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, mengajukan permohonan praperadilan.
Penasihat hukum menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan ke Pengadilan Negeri Bangil. Dalam praperadilannya, dia menyoroti proses penyidikan dan keaslian dokumen bukti.
Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Wonosari Imanuel Herlambang Santosa, Ketua Pokmas Heru Tri Wibowo, dan Bendahara Pokmas Benny Cornelis.
Gugatan didaftarkan Jumat (7/8/2026) dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Bil. Materi gugatan menyoal sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan.
Kuasa hukum ketiga tersangka, Ardiansyah mengatakan untuk langkah ke depan, kami akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami.
"Kami akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami," katanya
Dijelaskan Ardiansyah, kami akan fokus menguji setiap proses dan alat bukti yang digunakan dalam perkara ini, termasuk memastikan seluruh fakta yang relevan dan menguntungkan bagi klien kami diperiksa secara objektif.
"Kami juga akan memantau proses hukum secara ketat dan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya sesuai dengan perkembangan perkara," ujarnya.
"Pada prinsipnya, kami akan membela klien kami secara profesional dan maksimal, dengan tetap menghormati proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum," imbuhnya.
(Dre)

