Pasuruan, Potretlensa.com - Proyek tembok penahan tanah (TPT) yang ada di kawasan Desa Andonosari, Kecamatan Tutur dipersoalkan warga setempat. Pasalnya, selain tak adanya izin dari pemilik lahan, dampak proyek itu juga dinilai merugikan karena menghambat aktifitas bertani.
Informasi yang didapat, proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 Pemilik lahan yang terkena proyek TPT itu merasa di rugikan, karena tidak ada pemberitahuan dari pihak Desa, maupun dari pihak pelaksana proyek.
Salah satu warga, Totok mengatakan, dengan adanya proyek TPT yang ada di lokasi Dusun sawah Talun, Desa Andonosari itu diduga kuat tidak menjalankan prosedural.
"Yang membuat saya jengkel, material bahan bangunan juga termasuk tanah proyek itu di taruh dilahan saya. Padahal saya mau ngobat pohon apel akhirnya terhalang, karena terhalang material dan tumpukan tanah dari proyek itu," kata Totok dengan nada kesal.
Anehnya lagi, menurut Totok Suryawan, pengerukan dengan alat berat tersebut tidak ada minta izin atau memberi info kepada saya sebagai pemilik lahan jadi bisa disebut tidak ada etika.
"Mestinya pamit dulu kepada pemilik pekarangan, bukan kemudian main taruh begitu saja, pake etika dikit dong," ujarnya.
Sementara itu, pelaksana proyek Hatta mengungkapkan, bahwa proyek tersebut memang betul dari bina marga yang di kelola oleh rekanan.
"Terkait teknis di lapangan sudah saya koordinasikan dengan pemilik dan saya pasrahkan ke Kasun yang ada di dusun tersebut," ucapnya.
"Saya, Kasun dan pak kades sudah kordinasi dengan pemilik kebun. Dan sebelum mulai pun sudah di surati dan kordinasi juga perjanjian bahwa tanah itu nantinya beres," imbuh pelaksana proyek Hatta.
Sayangnya, saat Potretlensa.com menghubungi kontraktor proyek yang bersangkutan tidak bersedia berkomentar. Hingga berita ini ditayangkan, tim Potretlensa.com masih mencoba menghubungi pihak-pihak terkait.
(Dre)




