Gresik, Potretlensa.com - Pembangunan gedung SMPN 4 Kabupaten Gresik menuai sorotan. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp360 juta lebih ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan publik. lantaran papan nama kegiatan dipasang di dalam area proyek tepatnya lantai atas menghadap ke dalam.
Papan proyek seharusnya menjadi sumber informasi mengenai jenis pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, dan sumber dana. Namun, ironisnya papan nama kegiatan dipasang di dalam area proyek tepatnya lantai atas menghadap ke dalam yang tidak terlihat oleh masyarakat.
Berdasarkan pantauan, proyek ini dikerjakan oleh CV. Antika Purnama Jaya dengan nilai kontrak Rp367.636.374,75 Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026.
Dilokasi, pelaksana pembangunan Thoriq mengatakan, tidak jadi permasalahan bahwa peletakan pemasangan banner atau papan pelaksanaan proyek sudah dikordinasikan ke dinas pendidikan kabupaten gresik.
"Tidak jadi permasalahan bahwa peletakan pemasangan banner atau papan pelaksanaan proyek sudah dikordinasikan ke dinas pendidikan kabupaten gresik," katanya dengan singkat.
Sementara itu, ketua LPHM (Lembaga perlindungan hukum masyarakat) Pandawa, Suwari mengungkapkan, informasi yang ada data pagu Rp494.000.000.00, dan
Hps Rp493.780.000, dengan
kontrak Rp367,636.374.75.
Ia menyebut, ada selisih RP126.143.625, dikemanakan uang tersebut. Jangan uang hasil tarik pajak rakyat buat Bancakan oknum oknum yang ngak bermoral.
"Jangan uang hasil tarik pajak rakyat buat Bancakan oknum oknum yang ngak bermoral," ujar Suwari.
(tomo)


