*Foto ilustrasi
Gresik, Potretlensa.com - Pernahkan Anda mendengar Eigendom Verponding? Istilah ini sangat familiar karena seringkali disebut-sebut ketika muncul pemberitaan soal sengketa tanah. Sesuai namanya, istilah Eigendom merupakan warisan dari zaman Kolonial Belanda.
Dikutip dari Kamus Hukum yang diterbitkan Indonesia Legal Center seperti dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Eigendom berarti hak milik mutlak. Sementara Verponding diartikan sebagai harta tetap.
Seperti yang di alami M.Barok sebagai penerima kiuasa lahan Eigendom Verbonding di wilayah pemerintah Kabupaten Gresik yang belum bisa merubah ke SHM karena terkendala aturan.
M. Barok mengaku, terkait kendala yang di alami sudah menyurati Bupati, Instansi Pemerintahan Desa, dan ke ATR/BPN, hingga ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik yang Membidangi Hukum.
"Kami sebagai penerima kuasa lahan EV dari Raden Eric Budiana Natawisastra. Bersama ini Menjelaskan secara singkat, terkait kepemilikan Hak Eigendom Verpording tersebut yang terhampar di Wilayah Gresik berdasarkan dokumen alas hak atas nama Nji Mas Entjeh Alias Nji Mas Siti Aminah Alias Osah Alias Marie Van Blommestein," ucapnya.
Marie Van Blommestein bersuamikan etnis belanda Jhon Henry Van Blommestein. Nji Mas Entjeh Alias Nji Mas Siti Aminah Alias Osah merupakan pengusaha pribumi nusantara yang bekerja sama dengan perusahaan asing dan Pemegang Saham terbesar pada masa itu.
Perusahaan tersebut ialah NV. Blomkring/PT Blomkring di bidang usaha eksportir hasil perkebunan, pabrik gula, dan perusahaan Pertambangan (Bataafsche Petroleum Maatschappij) .
Dijelaskan M.Barok, Raden Eric Budiana Natawisastra sebagai penerima pelimpahan Hak, pernah menjelaskan latar belakang dan tentang riwayat hidup Nji Mas Entjeh Alias Nji Mas Siti Aminah Alias Osah itu sebelum wafat bercerita kepada Keponakan/ Ibunda Johanna Jeane Roggeveen kala itu (Negeri Kerajaan Belanda di Invasi tentara Jerman pada tanggal 10 hingga Mei 17 tahun 1940 tentara utama Belanda Menyerah kepada Jerman dan Tentara Jerman keluar dari wilayah Negara Kerajaan Belanda) dan tahun 1941 setelah situasi mulai Aman.
“Nji Mas Entjeh Alias Nji Mas Siti Aminah Alias Osah mendapat berita telegram adanya rencana Perang Pasifik Awal Bulan Desember 1941 oleh tentara Jepang sampai merebah ke wilayah Nusantara. Dia mengamakan seluruh anaknya dan dipulangkan ke kota Herlem Negeri Belanda. Hanya tertinggal (Johanna Jeane Roggeveen dan Nji Mas Entjeh Alias Nji Mas Siti Aminah Alias Osah lebih awal menyelamatkan diri dan mendampingi ditempat pengungsian di Pelosok Pengalengan wilayah Bandung (Menghindari Pembantaian/Genosida) oleh Jepang tentara Jepang tahun 1942," jelasnya.
Masuk di wilayah Bandung pada saat melakukan Genosida terhadap keturunan Etnis, terutama sasarannya Pengusaha banyak ditangkap dan Harta bendanya serta dokumen penting dirampas tentara Jepang.
Ia menyebut, Karena Nji Mas Entjeh Alias Nji Mas Siti Aminah Alias Osah berusia lanjut dan semua anaknya sudah menetap bersama kerabatnya di kota Herlem Negeri Belanda. Hanya tertinggal Johanna Jeane Roggeveen sendiri menetap di Bandung (sejak lahir sampai meninggal tetap berkewargaan Imdonesia.
Keterangan ini, tambah M.Barok, yang pernah dijelaskan Kepada kami dari Raden Eric Budiana Natawisastra, juga seluruh harta kekayaan atas nama Nji Mas Enjteh Alias Nji Mas Siti Aminah Alias Osah Alias Marie Van Blmmestein telah dilimpahkan kepada Hj.Johanna Jeane Roggeveen Alias Hj.Anne Natawisastra, dengan bukti surat pelimpahan berbahasa Belanda Tertanggal 29 November 1943.
Dan terjemah berbahasa Belanda (Afidavit. penerjemah bahasa Belanda Vicksy. Nurhayati @gmail.com. Citra indah city, Bukit Vignolia AH 32 /5, Jonggol Bogor, Indonesia) tanggal 30 Agustus 2018 dibuat di Bandung.
Serta dikuatkan bukti tertulis dan diwakili dari Cucu-cucunya Nji Mas Enjteh alias Nji Mas Siti Aminah alias Osah alias Marie Van Blmmestein, oleh Prof. Dr. Ir. H.I. X. Mager. dibuat pada yanggal 05 Juli 1991 dihadapan Notaris Mr. H. P. M. Krans di Kota Herlem di Negara Kerajaan Belanda dan dilegalisasi Kementrian Luar Negeri Kerajaan Belanda di Kota Den Haag dilegalisir KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia).
Mengingat Usia Ibuda lanjut Hj.Johanna Jeane Roggeveen alias Hj. Anne Natawisastra, pelimpahan Hak tersebut atas Nama Nji Mas Enjteh alias Nji Mas Siti Aminah alias Osah alias Marie Van Blmmestein dilimpahkan kepada Raden Eric Budiana Natawisastra (ahli waris dari pasangan suami istri Hj.Johanna Jeane Roggeveen alias Hj. Anne Natawisastra dengan Raden Haji Soegeng Natawisastra).
"Pada Tanggal 18 Maret 2012 dan Dikuatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 99 / Pdt / G / 2019 / PN. Bale Bandung Tanggal 29 Mei 2019. Tentang penerima pelimpahan hak Eigendom Verponding yang berkewarganegaraan WNI telah dilindungi Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah," tuturnya.
"Adapun lahan kami sesuai surat EV saat ini didirikan bangunan milik pemkab Gresik dan PT SIG," terang M.Barok.
Dari itu, kami berkirim surat ke PT SIG tertanggal 15/7/2026 menanyakan lahan yang berada di area PT SIG masih berstatuskan HPL (Hak Pengguna Lahan) dan ditanyakan kembali pada Hari Rabu (28/7/2026).
"Resepsionis PT SIG menyampaikan ke kami, masih dalam pembahasan di internal legal biro hukum PT SIG," ungkapnya.
M.Barok berharap, bisa duduk bersama dengan Forkopimda Kabupaten Gresik dan pihak-pihak terkait atas lahan-lahan yang alas haknya masih berstatus Eigendom Verbonding.
"Kami menduga bahwa lahan-lahan tersebut banyak disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar M.Barok.
(Tomo)

