Pasuruan, Potretlensa.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kades Herlambang tersangka dugaan pungli PTSL Desa Wonosari terhadap Kejari Kabupaten Pasuruan memasuki agenda pembuktian. Dalam sidang yang dijadwalkan pada Kamis (20/8) di Pengadilan Negeri Bangil, pihak Kades Herlambang menghadirkan dua orang saksi fakta dan satu orang ahli.
Langkah ini diambil untuk menyanggah penetapan status tersangka Kades Herlambang, atas pengenaan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomer 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP.
Pihak pemohon menilai penetapan tersangka cacat formil dan keabsahan dokumen diragukan.
Tim kuasa hukum Kades Herlambang, Adriansyah mengatakan, langkah pembuktian ini untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dinilai cacat formil.
"Kami menghadirkan tiga saksi, salah satunya saksi ahli ilmu hukum dari universitas Wijaya Kusuma bagian hukum pidana," ujar Ahmad Ardiansyah di PN Bangil Pasuruan, Kamis, (20/8/26).
Saksi yang dihadirkan dalam sidang nomor perkara tersebut, 6/Pid.Pra/2026/PN Bil. Yakni dua saksi dari perangkat desa, Abdul Malik dan Hamam serta satu saksi ahli Ahmad Basuki, SH MH. dari universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Ardiansyah menyebut, persidangan kali ini difokuskan untuk membedah legalitas serangkaian tindakan penyidik. Mulai dari tahap penyitaan, uji keaslian SK, hingga penetapan tersangka.
"Kami berharap keterangan ahli nanti bisa memperlihatkan posisi akademik dan perkembangan hukum terkait aspek-aspek yang sedang kami uji," ucapnya.
Adanya dugaan pelanggaran, menurut Ardiansyah, prosedur mendasar dalam penanganan perkara kliennya dan penetapan tersangka sangat janggal.
Ia menekankan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan hanya untuk membebaskan kliennya. Melainkan sebagai bentuk koreksi agar aparat penegak hukum tetap mematuhi prinsip keadilan prosedural.
"Praperadilan ini bukan hanya untuk membebaskan kliennya. Melainkan sebagai bentuk koreksi agar aparat penegak hukum tetap mematuhi prinsip keadilan prosedural," ujarnya.
(Dre/Har)



