Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL Desa Wonosari Hadirkan 3 Saksi


 



Pasuruan, Potretlensa.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kades Herlambang tersangka dugaan pungli PTSL Desa Wonosari terhadap Kejari Kabupaten Pasuruan memasuki agenda pembuktian. Dalam sidang yang dijadwalkan pada Kamis (20/8) di Pengadilan Negeri Bangil, pihak Kades Herlambang menghadirkan dua orang saksi fakta dan satu orang ahli.


Langkah ini diambil untuk menyanggah penetapan status tersangka Kades Herlambang, atas pengenaan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomer 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP.


Pihak pemohon menilai penetapan tersangka cacat formil dan keabsahan dokumen diragukan.


Tim kuasa hukum Kades Herlambang, Adriansyah mengatakan, langkah pembuktian ini untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dinilai cacat formil.



"Kami menghadirkan tiga saksi, salah satunya saksi ahli ilmu hukum dari universitas Wijaya Kusuma bagian hukum pidana," ujar   Ahmad Ardiansyah di PN Bangil Pasuruan, Kamis, (20/8/26).


Saksi yang dihadirkan dalam sidang nomor perkara tersebut, 6/Pid.Pra/2026/PN Bil. Yakni dua saksi dari perangkat desa, Abdul Malik dan Hamam serta satu saksi ahli Ahmad Basuki, SH MH. dari universitas Wijaya Kusuma Surabaya.


Ardiansyah menyebut, persidangan kali ini difokuskan untuk membedah legalitas serangkaian tindakan penyidik. Mulai dari tahap penyitaan, uji keaslian SK, hingga penetapan tersangka.



"Kami berharap keterangan ahli nanti bisa memperlihatkan posisi akademik dan perkembangan hukum terkait aspek-aspek yang sedang kami uji," ucapnya.


Adanya dugaan pelanggaran, menurut Ardiansyah, prosedur mendasar dalam penanganan perkara kliennya dan penetapan tersangka sangat janggal.


Ia menekankan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan hanya untuk membebaskan kliennya. Melainkan sebagai bentuk koreksi agar aparat penegak hukum tetap mematuhi prinsip keadilan prosedural.


"Praperadilan ini bukan hanya untuk membebaskan kliennya. Melainkan sebagai bentuk koreksi agar aparat penegak hukum tetap mematuhi prinsip keadilan prosedural," ujarnya.


(Dre/Har)

COMMENTS

Nama

Gaya Hidup Kementan Sampaikan Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tahun Ini Kesehatan l Nasional Olahraga Patroli Pemerintahan Peristiwa Piknik Vi Video Viral
false
ltr
item
Potret Lensa: Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL Desa Wonosari Hadirkan 3 Saksi
Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL Desa Wonosari Hadirkan 3 Saksi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpfXWDBL67jxt6d7Ze7fbueiLccbzs7Nq9O8pa44Fp6WZ7Hrjb67WvrUAKbjejnY8tbgYy2qoxwc1_8tvg34qmdZtH7rhRJ2JLL7dhLJPpc3H-UOfCi2X2csG6u4hp517Zc0NYY9r6ekKm0H1IAr7RmiP0FayPLxOmimmtID8GObm3CKuHdLWZ98rTtZA/s1600/1002357764.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpfXWDBL67jxt6d7Ze7fbueiLccbzs7Nq9O8pa44Fp6WZ7Hrjb67WvrUAKbjejnY8tbgYy2qoxwc1_8tvg34qmdZtH7rhRJ2JLL7dhLJPpc3H-UOfCi2X2csG6u4hp517Zc0NYY9r6ekKm0H1IAr7RmiP0FayPLxOmimmtID8GObm3CKuHdLWZ98rTtZA/s72-c/1002357764.jpg
Potret Lensa
https://www.potretlensa.com/2026/08/sidang-praperadilan-kasus-pungli-ptsl.html
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/
https://www.potretlensa.com/2026/08/sidang-praperadilan-kasus-pungli-ptsl.html
true
7929766032921212232
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy