Pasuruan, Potretlensa.com - Setelah mencuat diberitakan media ini dugaan pungutan liar yang dilakukan petugas puskesmas Tutur, Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan terhadap pasien, keluarga tiba-tiba menerima amplop berisi uang. Jumlah uang yang sebelumnya dibayarkan tersebut dikembalikan.
Sebelumnya Pasien MK dibebani biaya berobat Rp.60.000, oleh puskesmas tutur. Setelah kabar pungli ini mencuat, keluarga tiba-tiba menerima uang pengembalian dari seseorang yang mengaku petugas puskesmas.
"Ada dua orang, pria dan wanita mengantarkan amplop berstampel puskemas dan bilang minta ma'af kepada istri saya," ujar pasien Mk (57).
Pasien Mk menjelaskan, amplop tersebut diterima istri kemudian dibuka berisi uang Rp 60.000, sesuai jumlah yang dibayarkan ke puskesmas.
"Kenapa dikembalikan kalau sudah sesuai aturan," tuturnya.
Sebelumnya, kasus dugaan praktik pungutan liar atau pungli oknum petugas puskemas Tutur mengaku hanya miskomunikasi. Padahal pemerintah kabupaten pasuruan menyatakan puskemas dan rumah sakit dilarang membebankan biaya pengobatan untuk masyarakat yang ber KTP kabupaten pasuruan.(*red)